Home Hukum Bikin Bising, Ratusan Knalpot Brong Dicincang Polisi

Bikin Bising, Ratusan Knalpot Brong Dicincang Polisi

Sukoharjo, Gatra.com- Sebanyak 134 knalpot brong hasil penyitaan razia dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda tersebut dilakukan di Halaman Mapolres Sukoharjo,  Selasa (18/1).

Seperti diketahui, knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak jalan. Penggunaannya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

"134 knalpot brong ini hasil operasi sejak bulan Desember hingga saat ini," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi para pejabat utama (PJU) Polres.

Ratusan knalpot brong tersebut selain hasil operasi oleh Satlantas, juga hasil penindakan pelanggaran oleh Tim Pandawa dan Polsek Kartasura. Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya malam minggu di Solo Baru.

"Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila menemukan ditindak dengan tilang dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali," terang Kapolres.

Kapolres menuturkan, sejauh ini berbagai  upaya edukasi sudah disampaikan, baik kepada penjual atau komunitas-komunitas motor yang masih menggunakan knalpot brong. 

"Apabila masih kita temukan kendaraan berknalpot brong tentunya akan kita razia lagi, kita ciptakan Sukoharjo yang zero knalpot brong," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menambahkan, upaya ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut.

"Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu, kami sita dan langsung dimusnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot standar," tandasnya.

1089