Karanganyar, Gatra.com – Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan akta putusan cerai terhadap 1.467 perkara yang ditangani di tahun 2021. Berbagai persoalan melatarbelakangi pasangan memutuskan berpisah. Namun umumnya problem ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam, mengatakan, ribuan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara reguler di 2021 ditambah sisa perkara tahun 2020. Ia mengatakan, pengajuan cerai rata-rata 200 perkara tiap bulan.
“Di wilayah Soloraya, masih di angka rata-rata. Memang kalau dari segi jumlah lumayan tinggi,” kata Khoirul di ruang kerjanya, Selasa (18/1).
Dari jumlah itu, sebanyak 391 akta cerai tersebut diputuskan pengadilan dari 445 perkara cerai talak yang diterima. Kemudian, 1.076 perkara juga telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pengadilan agama dari jenis cerai gugat yang diterima pengadilan sebanyak 1.138 perkara. Ia mengatakan, ada perkara yang akhirnya dicabut.
“Dicabut karena tidak jadi bercerai. Namun kebanyakan kalau sudah ke pengadilan agama, pasangan sudah memutuskan mengakhiri hubungan perkawinan,” katanya.
Berbagai faktor menyebabkan pasangan bercerai. Ia mengatakan, kesulitan ekonomi menjadi salah satunya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang memberi dampak masif di sektor tersebut. Bahkan data menunjukkan, angka perceraian di 2020 lebih tinggi dibanding 2021.
“Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke 2021 ada penurusan 60-an perkara,” katanya.
Faktor lain pemicu perceraian, lanjut dia, seperti tak memiliki keturunan dan perselingkuhan. Dengan perceraian mencapai 1.467 perkara yang diputuskan pengadilan agama, otomatis jumlah jandanya juga sebanyak itu.
Khoirul mengatakan, jangka waktu penerbitan akta perceraian tergantung pemohon yang kooperatif. Guna memudahkan prosesnya, pengguna dapat mengakses layanan pengadilan agama melalui e-court. Selain itu, produk pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diambil secara Drive Thru.
“Isi aplikasi dahulu. Mau diambil jam berapa dokumennya. Misalnya akta perceraian, maka sudah komplit KK dan KTP yang sudah disesuaikan statusnya. Kami berkoordinasi dengan Catatan Sipil terkait Adminduk,” katanya.