Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, didatangi polisi di kediamannya. Hal ini terkait dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), di Polda Metro Jaya.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebutkan bahwa terdapat 4 orang polisi yang mendatangi kediaman Haris Azhar.
Begitupun kediaman Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, juga oleh polisi. Disebutkan bahwa ia mengalami pemanggilan paksa oleh 5 orang polisi dari Polda Metro Jaya.
"Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum," tutur Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/1).
Isnur menyebutkan bahwa pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru karena jika dibandingkan dengan kasus lain, polisi kerap menunda laporan masyarakat bahkan menolak laporan. Adapun polisi disebut cepat memproses dan menindaklanjuti laporan yang dibuat Luhut.
"Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik," tutur Isnur.
Menurutnya, kedatangan polisi ke kediaman Fatia dan Haris menegaskan bahwa kepolisian dapat menjadi alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.
Isnur mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi oleh Luhut. Selain itu, ia mendesak polisi agar menjamin kebebasan berekspresi masyarakat, terkhusus Haris dan Fatia.
Selain itu, ia mendesak kepolisian untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.
"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (22/9).
Pihak Luhut sudah melayangkan 2 kali somasi kepada kedua terlapor, yakni pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.
Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri, menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
"Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.
Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.