Blora, Gatra.com - Bupati Blora, Arief Rohman digugat tiga warganya terkait pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Menanggapi gugatan tersebut, Arief mengaku siap menghadapi di pengadilan.
"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilakan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Seperti halnya yang Gerindra ini juga ada gugatan. Kita nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya, kaitannya dengan gugatan," jelas Arief, Selasa (18/1).
Arief mengaku akan menghargai proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan. Dalam kasus ini pihaknya telah menugaskan Kabag Hukum untuk menghadapinya.
"Kita lihat saja dipersidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin.
Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon.
Alasan Zaenul melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk melaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan memfasilitasi kerja sama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah.
Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.
"Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yang telah dilakukan pihak luar tersebut," katanya, Jumat (14/1).
Zainul juga mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021.
" Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujarnya.