Kebumen, Gatra.com - Keberadaan orang yang mengaku sebagai wartawan tapi tidak jelas kompetensi dan medianya dianggap sangat mengganggu. Terlebih, oknum-oknum yang biasa disebut 'wartawan bodrek' itu diduga melakukan teror berupa ancaman bahkan pemerasan kepada camat dan kepala desa melalui pesan WhatsApp (WA).
Keluhan itu muncul saat rapat bersama para camat dan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto di Ruang Jatijajar, Komplek Pendopo Kabumian, Senin (17/1). Banyak agenda yang dibahas, salah satunya mengenai laporan camat tentang adanya wartawan gadungan dan LSM.
Orang yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis ini mengancam akan memberitakan camat/kades dengan berbagai pemberitaan miring. "Benar bahwa para camat tadi mengeluhkan kepada kami, saat ini mereka banyak didatangi orang yang mengaku-ngaku wartawan. Bahkan ada camat yang mendapat ancaman, dimintain uang dan segala macam melalaui pesan WA. Melakukan pressure," jelas Arif.
Bukan hanya itu, lanjut Arif, dari informasi para camat juga diketahui bahwa banyak kepala desa juga memiliki problem yang sama. Mereka banyak didatangi LSM dan wartawan tidak jelas untuk menanyakan informasi yang bisa dijadikan bahan untuk mencari uang. Caranya dengan melakukan pressure kepada yang bersangkutan supaya tidak diberitakan.
"Bukan hanya camat, kepala desa juga banyak melapor kerap dapat tekanan dari LSM dan wartawan yang sengaja mencari informasi untuk disalahgunakan. Kalau sudah diancam-ancam begitu bisa dilaporkan ke polisi, apalagi kalau sampai ada pemerasan, bisa dilaporkan," tegas mantan anggota Polri itu.
Bupati Arif berpesan kepada camat dan juga kepala desa agar tidak takut kepada siapapun baik LSM atau oknum wartawan yang suka mengancam-ngancam. Dengan catatan, para camat dan kepala desa ini bekerja dengan benar, sesuai aturan.
"Ketika aturan itu sudah dijalankan dengan benar, jangan takut. Pesan saya yang penting camat, kades dan lurah bekerja sesuai aturan, tidak menyalahgunakan kewenangan. Sepanjang itu dilakukan jangan pernah takut kepada pihak yang ingin memberikan tekanan," terangnya.
Arif melanjutkan, wartawan atau LSM sekalipun juga kena aturan. Seorang jurnalis yang benar itu harus jelas medianya, struktur organisasinya. Kantor kerjanya, harus berbadan hukum, tercatat pada Dewan Pers. Bahkan media yang benar-benar diakui wujudnya sudah perusahaan pers, berbentuk PT, koperasi atau yayasan.
"Kalau sekarang memang banyak orang bikin website sendiri, liputan sendiri, upload sendiri. Sebenarnya ini tidak salah sepanjang untuk meyampaikan informasi yang benar. Tapi kalau isi pemberitaanya tidak berimbang, hanya digunakan untuk alat memeras, menjatuhkan karakter orang, itu yang tidak boleh. Karena setahu saya media dan jurnalis itu juga ada aturannya," kata Arif.