Jambi, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 pada Selasa (18/1/2022) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rudi Hartono. Ia mengadukan Mohd. Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kab. Kerinci.
Pengadu mendalilkan Teradu sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin dan Saral Apri, pasangan nomor urut tiga pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Tahun 2018.
Teradu juga didalilkan membuat dokumen palsu yang menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai politik. Selain itu, ia juga diduga memberikan keterangan palsu saat klarifikasi keterlibatannya sebagai tim sukses pada pilkada.
Tidak hanya itu, Teradu juga diduga membuat spanduk ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci oleh Gubernur Jambi pada 18 Februari 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia melalui keterangan persnya kepada Gatra.com, Senin (17/1).
Yudia menjelaskan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rifai membenarkan adanya sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik salah seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci.
"Besok siang ada sidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik atas nama Muhammad Taufik Anggota Bawaslu Kerinci," kata Asnawi.
Menurut Asnawi, dugaan pelanggaran kode etik ini menyasar Muhammad Taufik karena diduga terlibat team pemenangan salah satu Calon Pilkada Kabupaten Kerinci.
"Bawaslu Provinsi selaku pihak terkait akan menjelaskan apa yg menjadi pertanyaan majelis dan kami akan jawab sesuai yang kami ketahui," ucapnya.(Muhammad Fayzal).