Pekanbaru,Gatra.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja, mengungkapkan pihaknya tetap menahan SH meski yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan.
Jaja mengatakan, pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah dan diberi pendapat oleh JPU. "Tetap jaksa, Penuntut Umum, tetap tersangka harus ditahan," kata Jaja
Menurut Jaja, penahanan terhadap SH dilakukan merujuk Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Korps Adyaksa melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Syarat formil dam materil sudah terpenuhi. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sehingga mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya," sebut Jaja di Pekanbaru, Senin (17/1).
Jaja menegaskan pihaknya mengurus persoalan ini secara profesional dan berintegritas. Adapun perkara SH dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
SH sendiri ditahan oleh JPU terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21). L yang merasa dilecehkan menyuarakan hal tersebut melalui video. Video yang tayang dalam akun instagram organisasi mahasiswa tersebut, viral sejak tayang pada November 2021.
Selain dipicu oleh viralnya tayangan video tersebut, kasus yang membelit SH mendapat sorotan lantaran terjadi pasca pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021.
Dikatakan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru, Nova Setyawan, aturan Menteri Nadiem itu sangat membantu mengurai kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Dijelaskan Nova, sebelum aturan tersebut berlaku, pendampingan yang dilakukan LBH terhadap dugaan kasus pelecehan seksual (Ps) di kampus menguap di tengah jalan. "Sebelum berlakunya Permendikbud 30, banyak pendampingan kasus terhenti di jalan. Kasus pembuktian Ps ini tergolong sulit," katanya.