Home Hukum Pengacara: Penetapan Tersangka Praperadilan LPEI Tidak Sah

Pengacara: Penetapan Tersangka Praperadilan LPEI Tidak Sah

Jakarta, Gatra.com Didit Wijayanto Wijaya (DWW), tersangka kasus perintangan penyidikan terkait korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjalani sidang praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/1) setelah sempat tertunda sebanyak dua kali.

Proses praperadilan berjalan cepat. Berkas permohonan praperadilan dan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap dibacakan, sehingga sidang berlanjut pada tahap selanjutnya yang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Didit, Antoni Silo, menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya bermasalah. Sebab, ia menilai proses tersebut tidak memenuhi syarat formil. 

"Tentang syarat-syarat penyidikan, ditetapkan tersangka, syarat kenapa ditahan, kami lihat seluruh syarat formil tidak dipenuhi oleh termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan," kata Antoni.

Oleh sebab itu, Antoni meminta hakim untuk tidak mengesahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.  "Pokok permohonan kami meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyidikan yang dilakukan terhadap Didit. Karena penyidikan tidak sah tentu penetapan tersangka juga tidak memenuhu syarat oleh karenanya penahananya juga tidak sah," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. Didit langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Didit merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.

Didit dianggap memengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 202.

Kejagung menjerat Didit melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

288