Solok,Gatra.com- Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya sejak tahun 2018 hingga 2021, Sebut saja, Raja Panu alias RP (49) asal Kota Solok, Sumatera Barat, diringkus Reskrim Polisi Resor (Polres) Solok Kota. Rabu (13/1) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, Jumat (14/1) menyampaikan benar telah mengamankan RP (49) pada hari ini, Rabu, 13 januari 2022 sekira pukul 13.30 wib, bertempat di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri nya yang terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 bertempat di jalan Dr.Ak Gani, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok.
Evi juga menjelaskan perbuatan cabul sang ayah tiri tersebut diketahui setelah seorang guru di sekolah mencurigai tingkah laku kedua anak tirinya yang berbeda dengan anak-anak lainnya di sekolah.
Korban terlihat murung dan tidak seperti anak biasanya. Setelah didesak untuk menceritakan, korban pun bercerita kepada gurunya tentang apa yang telah dialaminya.
Sang guru pun menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Namun, ibu korban awalnya sempat tidak percaya dan akhirnya dilakukan visum terhadap korban. Setelah hasilnya keluar, barulah ibunya percaya hingga akhirnya melaporkannya ke polisi. "Terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu dua tahun. Perbuatan keji itu dilakukan PR saat korban pulang sekolah dan ibunya pergi bekerja," katanya.
Evi Wansri juga menambahkan anak tersebut berusia di bawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). "Sejak kejadian itu tahun 2018, korban tidak mau melapor ke ibu, agar ibu dan bapaknya tidak bertengkar. Korban juga takut bapaknya menyakiti dan meninggalkan ibunya," ujar dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.