Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan berbagai kasus yang membelit 9 orang tersangka. Berbagai perkaranya ditangani berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta akhir pekan ini menyampaikan, ke-9 kasus tersebut dihentikan setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujuinya.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” katanya.
Leo menjelaskan, penghentian kasus ke-9 tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspos pada Rabu, 12 Januari 2022, atas permohonan yang diajuka sejumlah Kejari.
Adapun alasan Jampidum menyetujui penghentian perkara melalui restoratif keadilan (restorative justice) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ke-9 tersangka yang perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, memperhatikan tahap II.
Kemudian, korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta korban telah memaafkan, selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain, yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya, serta ?cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selain itu, sebelum diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), para tersangka telah di lakukan perdamaian oleh kepala Kejari setempat, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Adapun ke-9 tersangka yang perkaranya dihentikan melalui restoratif keadilan (restorative justice), yakni:
1. Perkara Tersangka M. Jafar bin alm Tulet
Perkara tersagka M. Jafar bin alm Tulet ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. M. Jafar disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini awalnya pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, bermula pada upaya penyelesaian perselisihan dan permasalahan antara saksi Trisno dan saksi Muslem terkait penebangan pohon oleh saksi Muslem yang menimpa dan merusak tanaman milik saksi Trisno namun tidak dapat terselesaikan karena ada yang mengompori agar saksi Trisno pindah dari desa. Akhirnya masalah tersebut berhasil diselesaikan dan didamaikan di Polsek Nisam.
“Lalu pada Minggu 16 Mei 2021, saksi Ibnu Basir melihat postingan tersangka M. Fajar bin alm Tulet menulis postingan di akun Facebook miliknya yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian saksi Trisno dan saksi Muslem,” ungkapnya.
Selanjutnya, kepala Kejari Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. Perkara Tersangka Ibrahim M. Ali bin alm M. Ali
Ekspos kasus tersangka Ibrahim M. Ali dimohonkan oleh Kejari Bireun. Ibrahim M. Ali disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Aksi penganiayaan tersebut pada Minggu, 14 November 2021, pukul 14.30 WIB di teras rumah, Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Dia menganiaya atau melukai Edinur bin Sudirman menggunakan pisau kater warna merah bata.
“Mengakibatkan luka di leher bagian belakang dengan ukuran panjang 10 centimeter dan lebar nol koma sentimeter sesuai dengan surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireun pada tanggal 22 November 2021,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan Jampidum, kepala Kejari Bireun akan menerbitkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Perkara Tersangka Muhammad Ikbal I'ba bin Situri
Muhammad Ikbal I'ba bin Situri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ekspos dimohonkan Kejari Gowa.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Muhammad Ikbal I'ba berawal pada Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul11.00 WITA di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Tersangka menganiaya korban ketika bertemu di warung kopi.
Awalnya, tersangka Muhammad Ikbal menawarkan 1 buah badik untuk digadaikan Rp200.000 kepada saksi korban. Saksi korban mengatakan, hanya mau Rp100.000 serta menyampaikan, “Kamu itu apa badik begini kamu jual mahal”.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka emosi dan langsung mengambil 1 buah kursi plastik yang berada di dekatnya lalu memukul saksi korban sebanyak 1 kali mengenai pelipis sebelah kanannya. Sebagaimana hasil visum, saksi korban mengalami luka bengkak pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada jidat sebelah kanan, dan luka lecet pada pipi kanan. Seetelah disetujui kasusnya untuk dihentikan, kepala Kejari Gowa akan menerbitkan SKP2.
4. Perkara Tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir
Hasbullah alias Ullah bin Kadir merupakan tersangka kasus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ekspos dimohonkan oleh Kejari Luwu.
Posisi kasusnya, lanjut Leo, yakni ada Minggu, 31 Oktober 2021 pukul 18:30 WITA bertempat di Jalan Umum Ling, Kampung Baru Kabupaten Luwu, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dengan pelat DP 3689 UT melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jalan tersebut adalah daerah ramai dan merupakan tempat permukiman. Tersangka sempat melihat korban Sitti berada di pinggir jalan,” katanya.
Kemudian, lanjut Leo, tiba-tiba korban menyeberang jalan dan tersangka tidak sempat menyalakan klakson dan melakukan pengereman, sehingga tersangka menabrak korban hingga terjatuh. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada dahi sisi kanan kepala belakang, luka lecet geser dahi sisi kiri dan pipi kiri, serta memar pada kelopak mata kiri.
Setelah disetujui Jampidum, selanjutnya kepala Kejari Luwu akan menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
5. Perkara Tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Supardi
Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Supardi merupakan tersangka kasus penganiayaan. Ekspos restorasi keadilan dimohonkan Kejari Sungai Penuh. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun kasusnya bermula tersangka Wahyu bersama saksi Muhammad Reza Diandra Putra alias Reza bin Pera Ardidan serta bersama 14 orang teman-teman saksi dan tersangka melakukan pendakian di Gunung Tujuh pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 06.00 WIB.
Kesokan harinya, atau Selasa, 18 Mei 2021, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka bersama saksi korban dan kawan-kawan lainnya melakukan persiapan untuk kembali pulang dari pendakian dikarenakan logistik makanan habis. Namun, pada saat akan melakukan persiapan terjadi perselisihan cekcok mulut yang mengakibatkan saksi korban langsung meninju kepala tersangka bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan saksi korban.
“Tersangka kemudian melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawanya untuk mendaki gunung serta mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan tangannya sehingga lengan tangan kanan saksi korban mengalami luka, dan pisau milik tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Karena mengalami pendarahan, korban dilakukan pertolongan pertama untuk mengurangi pendarahan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Pelompek Gunung Tujuh dengan 11 jahitan dalam dan 11 jahitan luar.
Setelah kasusnya disetujui untuk dihentikan melalui restortif keadilan, selanjutnya kepala Kejari Sungai Penuh akan menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
6. Perkara Lukman bin Jamaluddin
Lukman bin Jamalauddin merupaka tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ekspos restorasi keadilan diajukan oleh Kejari Bone.
Adapun posisi kasusnya, yakni pada Kamis, 4 November 2021 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Dusun Kalappang, Desa Mattampe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, berawal ketika tersangka ingin mengetahui ayam milik tetangganya yang sedang berada di atas pohon depan rumah saksi korban Hayatang binti Mappiabang, ibu tersangka. Namun saat tersangka hendak mengambilnya, ayam tersebut terbang ke atap rumah dan menimbulkan keributan yang terdengar sampai didalam rumah.
Mendengar hal itu, saksi korban langsung keluar dari dalam rumah sambil membawa senter, lalu saksi korban mengarahkan senternya ke atas pohon dan menemukan bahwa tersangka sedang bersembunyi di atas pohon. Ini membuat tersangka marah dan emosinya semakin memuncak karena pada pagi hari sebelumnya, tersangka memukul saksi korban dengan menggunakan kayu bulat dan mengenai kepala saksi korban sebanyak 3 kali dan juga mengenai tangan dan kaki saksi.
Berdasarkan hasil visum, saksi mengalami luka pada kepala sisi belakang, tampak luka jahitan ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm. Pada pergelangan tangan kiri, sisi luar, tampak luka lebam warna biru keunguan, batas tidak luka tegas, ukuran 7X5 cm dan pada mata kaki kiri sebelah luar, tampak luka lebam warna merah ukuran 6X4 cm. Setelah kasusnya disetujui untuk dihentikan, kepala Kejari Bone akan menerbitkan SKP2.
7. Perkara Tersangka Sri Wahyuni
Sri Wahyuni merupakan tersangka kasus penganiaan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Jalan Gunung Salahutu No. 1 Kota Makassar.
Ketika tersangka mendapat informasi bahwa saksi korban pernah mengambil uang milik suami tersangka namu saksi korban tidak mengakui sehingga tersangka emosi dan menarik rambut saksi korban hingga terjatuh ke lantai. Kemudian tersangka meninju ke arah muka saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Pukulan tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet geser pada jari tengah tangan kanannya. Ekspos untuk restorasi keadilan ini dimohonkan Kejari Makassar.
8. Perkara Nadya Dwi Agatha
Sama seperti Sri Wahyuni, Nadya Dwi Agatha pun merupakan tersangka penganiayaan. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ekspos juga dimohonkan oleh Kejari Makassar.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Perumnas Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka mendatangi rumah saksi korban Nurhalizah dengan maksud ingin menagih utang.
“Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dan korban sehingga tersangka langsung emosi dan menarik jilbab saksi korban dan memukul ke arah pipi kanan muka saksi korban dengan hasil visum tampak kemerahan pada mata korban,” ujar Leo.
9. Perkara Tersangka Suprianto Akhmadi Bakri alis Anto
Suprianto Akhmadi Bakri alis Anto merupakan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ekspos kasusnya diajukan oleh Kejari Makassar, Sulsel.
Perkara KDRT tersebut yakni pada Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITS bertempat di Jalan Rappocini Kota Makassar, ketika saksi korban Syansinar, istri yersangka bersama dengan anaknya sementara menjaga di counter tempat kerjanya, tiba-tiba tersangka datang mengambil secara paksa anak saksi korban, namun saksi korban berhasil mengambil kembali anaknya.
"Tersangka emosi dan langsung memukul saksi korban dengan cara meninju menggunakan tangan kiri tersangka ke arah mulut saksi korban kemudian mencekik leher saksi korban lalu mendorong sampai terjatuh di atas aspal," kata Leo. Setelah disetuji dihentikan perkaranya, lanjut Leo, kepala Kejari Makassar akan menerbitkan SKP2.