Home INFO POLRI Larang Knalpot Brong, Polres Blora Datangi Bengkel Motor

Larang Knalpot Brong, Polres Blora Datangi Bengkel Motor

Blora, Gatra.com - Keberadaan Knalpot Brong cukup membuat masyarakat resah. Selain mengganggu, knalpot ini juga dilarang penggunaannya di jalanan.
Untuk menekan peredaran Knalpot tersebut, aparat kepolisian Satlantas Polres Blora mendatangi langsung sejumlah bengkel dan toko onderdil sepeda motor yang menjual knalpot brong.

Petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar," ucap Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, Jumat (14/1).

Edi menegaskan, sesuai aturan tersebut, Pihaknya secara tegas melarang penggunaan knalpot brong. Pihaknya pun menghimbau kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.

"Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan," ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," jelasnya.

Edi memastikan akan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan.

"Sudah sering kita tindak. Kita amankan kendaraan mereka dan kita paksa untuk mengganti yang lebih standard," ungkapnya.
 

204