Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi, rupanya tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Empat orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik seksi tindak pidana khusus. Proyek SPALD-T tahun anggaran 2019 berlokasi di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (13/1).
Kepala Kejari Batanghari Sugih Carvallo melalui keterangan resminya diterima wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi proyek SPALD-T guna mendapatkan keterangan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Baik yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T," katanya.
Empat orang saksi yang diperiksa Kejari Batanghari adalah Direktur CV Rekans Tri Perkasa berinisial RES, Bendahara Dinas Perkim tahun 2019 berinisial M, Developer Perum Bulian berinisial Y dan Kabag Aset berinisial IZ.
"Melalui pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejari Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T," ucapnya.
Pembangunan proyek SPALD-T tersebut telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dugaan korupsi SPALD-T terus dilakukan pendalaman.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.