Padang, Gatra.com - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita Polda Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras itu disita dari Denai Resto & Cafe di Padang Selatan, karena tanpa izin edar.
"Disita di DR Kafe RT 02/RW 04 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan," kata Satake, Jumat (14/1) sekira pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Satake, pihaknya mengamankan pelaku berinisial AT (57), selaku pemilik kafe itu dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras. "Barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku. Nilainya sekitar Rp277 juta lebih," jelasnya.
Awalnya, sebut Satake, AT diangkap tangan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar atas kegiatan di kafenya yang diketahui melakukan perdagangan miras.
Ketika ditelusuri, Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan sebanyak 742 botol miras di gudang kafe. Lalu didapati 1.423 botol miras di rumah pelaku.
"Jadi total semua barang bukti yang berhasil kita amankan 2.165 botol miras," ujar Satake.
Dari pengakuan AT, lanjut Satake, sudah beroperasi dalam perdagangan miras ilegal di kafenya selama 3 bulan. Asal miras itu didatangkan dari Pulau Jawa.
Berdasarkan hasil interogasi, dia mendapatkan minuman haram itu dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Pekanbaru-Riau, dan Medan-Sumatera Utara.
"Saat ini AT sudah ditahan di Mapolda Sumbar, untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Pelaku AT diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," jelas Satake.
Menurutnya, kasus miras ini harus diberantas, sebab mencoreng marwah Sumbar yang dikenal dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Dilarang agama, juga berpotensi mendorong seseorang kurang kesabaran, kemungkinan berbuat kejahatan, atau mengganggu Kamtibmas," tukasnya.