Labuhanbatu, Gatra.com- Surat pernyataan kesediaan atau tidak bersedia anaknya divaksin Covid-19 beredar di sosial media. Belakangan, surat yang tidak memakai logo apapun itu, menimbulkan keresahan kalangan orangtua pelajar.
Bagaimana tidak, sebagian kutipan surat pernyataan tersebut tertulis 'dengan ini memberikan izin/tidak memberikan izin kepada anak saya tersebut untuk mengikuti program vaksin Covid-19. Dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka tidak merupakan tanggung jawab/tidak menuntut pihak sekolah dan instansi terkait'.
Selain itu, terdapat pula model surat pernyataan lainnya dengan sebagian kutipan yakni 'dengan ini mengizinkan/tidak mengizinkan anak saya untuk diberikan vaksin Covid-19 dan saya tidak akan mengambil tindakan hukum apapun kepada sekolah dan instansi terkait apabila ada efek dari vaksinasi tersebut'.
Spontan, beredarnya surat pernyataan dilengkapi dengan kolom tandatangan orangtua/wali murid di atas materai 10000 itu, menjadi pembahasan akibat timbulnya keresahan masyarakat.
Seperti pengakuan DSP (35) warga Rantauprapat, selaku ibu dia khawatir dengan dampak akibat vaksinasi. Walaupun dia menepis isu-isu atau informasi hoaks yang sudah beredar, belakangan keraguannya memuncak.
Hal senada disampaikan JG (46) ayah dari seorang pelajar SD di Kota Rantauprapat. Dia sendiri bertanya mengapa mesti pihak sekolah membuat surat pernyataan itu. "Kenapa mesti ada surat pernyataan, rupanya ada apa di vaksin itu," tanyanya.
Terpisah, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, Roro Simbolon yang juga merupakan orangtua ditemui, Jumat (14/1/2022) juga merasa bingung dengan surat pernyataan yang beredar luas.
Akibat surat pernyataan yang menjadi informasi melalui sosial media, diakuinya berdampak semakin khawatirnya masyarakat untuk mengikutkan anaknya menjadi peserta vaksinasi Covid-19. Bahkan, memungkin berdampak enggannya orangtua menyuntikkan anaknya.
"Saya rasa sebaiknya surat pernyataan itu bagi orang tua yang tidak izin saja, itupun jangan begitulah redaksinya. Dampaknya, kalaupun tadinya ada niat mau, akhirnya jadi takut," paparnya.
Diakui mantan Ketua DPD KNPI Labuhanbatu itu, terdapat keengganan orangtua agar anaknya divaksin. Menurutnya hal itu dikarenakan adanya informasi dampak buruk setelah vaksinasi. Walaupun kebenaran informasi belum bisa dipertanggungjawabkan, tetapi telah tertanam disebagian para orang tua.
"Saya juga lihat dan baca di sosial media, sudah menjadi pembahasan kalangan dunia maya. Kalau saran saya, sebaiknya surat pernyataan jikapun diperlukan, jangan pula membuat beban terhadap orangtua pelajar lagi," saran Roro.
Beredarnya surat pernyataan vaksinasi tersebut, ternyata menimbulkan kebingungan bagi Dinas Pendidikan dan Kemenag Labuhanbatu. Sebab, kedua instansi/lembaga itu sama sekali tidak pernah memberi imbauan atau perintah atas kebijakan yang kini membuat keresahan itu.
Misalnya saja seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumut, Asrol Azis Lubis via WhatsApp menegaskan tidak pernah memberikan arahan itu.
"Arahan dari dinas pendidikan tidak ada itu, makanya saya bingung siapa yang membijaki ini, sehingga membuat warga takut divaksin dan resah," terangnya.
Hal senada disampaikan Abdul Fattah Nasution selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Labuhanbatu, Sumut. Pihaknya hanya mensosialisasikan SKB 4 menteri, surat Kemenkes sekaitan telah diperbolehkannya melakukan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.
"Tidak ada itu, tidak ada paksaan. Kita hanya mensosialisasikannya ke sekolah, barulah sekolah ke orangtua. Kalau menyarankan pernyataan itu, dari kita Kemenag tidak pernah sama sekali," tuturnya.