OKU Timur-Gatra.com- Dor! Angga, remaja berusia 19 tahun itu pun tumbang. Berpura-pura menunjukkan tempat barang bukti, eh malah lari. Polisi pun tak memberi ampun. Angga terlibat aksi kawanan begal menggasak 3 unit kendaraan bermotor roda dua milik PT PNM yang dikendarai oleh pegawai PT tersebut, di Jalan Umum Desa Srikencana, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya meringkus dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), yakni Angga Doni Saimona alias Udin alias Cikwi Bin Samsul Bahri (19), dan Afrizal alias AF Bin Sulaiman (27). "Kini kedua tersangka diamankan di Polsek Madang Suku II," ungkapnya, Jumat (14/01/2022).
Kapolsek Madang Suku II IPTU Arie Gusman menambahkan, peristiwa curas terjadi pada Senin (04/10/2021) sekitar Pukul 19.30 WIB, yang dilakukan oleh empat orang tersangka.
Pada saat kejadian, Korban Cani Indri Windiyani (20), Melli Ratna Sari (20), dan Nurma Sanusi (21) awalnya kehujanan di pinggir jalan lintas Komering dan berteduh di rumah kosong Simpang Tapus bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan pulang menuju Batumarta unit VI melalui rute Desa Kartanegara.
Dalam perjalanan tersebut, para korban sudah mengetahui bahwa mereka di buntuti pelaku. Namun mereka tetap melanjutkan perjalanan walaupun kondisi hujan gerimis dan lampu padam.
"Tepatnya di Jalan Desa Sri Kencana, korban dihentikan dan langsung di todong dengan senjata api, dengan menembakkan senjata api sebanyak 2 kali dan menodongkan sajam. Pelaku kemudian mengambil secara paksa 3 unit kendaraan milik korban.
Pada Pukul 21.00 WIB, korban diantarkan oleh Marwani Bin Bakarudin, warga Desa Riang Bandung dan pihak korban menunggu supervisor PT PNM untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang suku II untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan (1). Honda Beat biru putih th 2021 No.Pol BG 6052 ADP, (2). Honda Beat merah hitam th 2021 Nopol. 6047 ADP, (3). Honda Beat merag hitam th 2021 Nopol. 6038 ADP STNK di bawa pelaku, dan (4). Samsung A30. Adapun kerugian korban bila ditaksir dengan uang total sebesar Rp55.000.000,-( lima puluh lima juta rupiah ).
Setelah satu tahun melakukan pencarian, pada Selasa (11/01/2022, pihak Polsek Madang Suku II mendapat informasi bahwa pelaku dari curas sedang berada di rumah. Dengan berbekal informasi yang akurat, Kapolsek Madang Suku IPDA Ari Gusman berserta anggota langsung berangkat menuju sasaran dengan melakukan penggerebekan.
"Sewaktu akan dilakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya untuk mengelabui dengan berpura-pura menunjukan jalan dan rumah tempat menyembunyikan barang bukti serta hasil kejahatan lainnya. Ternyata tersangka berupaya melarikan diri, melihat hal tersebut anggota langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 1 (Satu ) kali dibagian kaki tersangka," ungkap Kapolsek.
Tersangka yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, kemudian langsung di bawa ke Puskesmas Pandan Agung untuk mendapat pengobatan, dan selanjutnya langsung diamankan di Polsek Madang Suku II untuk mempertanggung jawab kan Perbuatan nya.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Madang Suku II untuk mempertanggung jawaban perbuatannya serta pengembangan kasus-kasus lain yang pernah dilakukannya," imbuhnya.