Home Hukum KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com –  Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Penerimaan hadiah atau janji itu dilakukan penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021–2022.

Para tersangka, yakni sebagai pemberi Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta kemudian sebagai penerima Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) turut ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (13/1).

Diketahui, pada Selasa (11/1), bertempat di salah satu café di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, diduga Nis Puhad alias Ipuh (NP) orang kepercayaan Bupati dan atas perintah Bupati melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Yakni melalui Mulyadi, Jusman, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," jelas Alex.

Di Jakarta, Bupati Abdul mengajak Nis Pubad dan Nur Afifah Balqis untuk bersama- sama mengikuti agenda dan atas perintah Bupati Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya.

"Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB, dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Mmliar," ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka Bupati Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.

120