Home Hukum Kejagung Tangkap Direktur PT Buena Rezeki

Kejagung Tangkap Direktur PT Buena Rezeki

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksan Agung (Tabur Kejagung) menangkap Direktur PT Buena Rezeki, Irwanto bin Ilyas, buronan perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli, Pidie, Aceh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Kamis (13/1), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap Irwanto pada malam ini, tepatnya pukul 22.00 WIB.

Tim Tabur Kejagung menangkap Iwanto bin Ilyas di Taman Burgenvil Golf, Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irwanto bin Ilyas ditetapkan buron dan masuk DPO karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk dieksekusi guna menjalani hukuman penjara.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut Leo, selanjutnya terpidana Irwanto bin Ilyas akan dibawa menuju Aceh pada Jumat, 14 Januari 2022, atau hari ini dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi. 

Irwanto bin Ilyas merupakan terpidana dalam perkara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011.

Irwanto bin Ilyas, lanjut Leo, merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp3.090.889.200 (Rp3 miliar lebih) dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp845.250.490,49 (Rp845,2 juta).

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.

118