Home Regional Pemkab Kupang Salurkan Bantuan Bencana Seroja Untuk 11.036 KK

Pemkab Kupang Salurkan Bantuan Bencana Seroja Untuk 11.036 KK

Kupang, Gatra.com - Sebanyak 11.036 kepala keluarga (KK) yang  terdampak bencana badai siklon tropis Seroja, 4 April 2021 lalu akan menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Kupang.Ini karena dana tersebut sudah disalurkan ke rekening Pemkab Kupang

“Dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Pusat Jakarta telah disalurkan ke rekening Pemkab. Total dana yang diberikan pemerintah pusat itu sebesar Rp 229.090.000.000. Ini sesuai data yang kami laporkan yakni sebanyak 11.035 KK yang mengalami bencana dahsyat April 2021 lalu,” kata Bupati Kupang, Korinus Masneno yang didampingi Dandim 1604/Kupang, Letkol Iqbal Lubis dan Sekda Obet Laha ( 13/1).

Bupati Masneno lebih lanjut merincikan yang mengalami rusak berat sebanyak 2.057 rumah x Rp 50 juta/rumah = Rp 102.850.000.000. Yang mengalami rusak sedang sebanyak 2.430 rumah X Rp 25 juta/rumah = Rp 60.750.000.000. “Sementara yang mengalami rusak ringan sebanyak 6.549 rumah X Rp 10 juta/rumah = Rp 65.490.000.000,” jelas Masneno.

Masneno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat. Karena bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana badai siklon tropis Seroja pada April 2021 lalu sangat membantu masyarakat yang terdampak. “Saat ini warga yang terdampak bencana ini masih berada dalam status transisi darurat ke pemulihan. Karena itu bantuan ini sangat membantu. Kami apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah pusat ,” jelas Masneno.

Namun bagi penerima bantuan bencana Masneno menegaskan yang menerima sudah harus vaksin dosis pertama dan kedua. Bagi yang belum memenuhi syarat ini silahkan menghubungi Puskesmas terdekat atau satgaskan lainnya untuk mengikuti vaksinasi.

“Kami dari Satgas Covid -19 sudah sepekat. Tahap pertama, yang menerima bantuan ini sudah harus mengikuti vaksin dosis pertama dan kedua. Yang belum harus divaksin dulu baru menerima bantuan tersebut. Ini juga untuk membantu memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19,” tegas Masneno.

Dia menambahkan semua upaya penanganan terhadap korban bencana Seroja di Kabupaten Kupang ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai juknis. Semuanya akan dilakukan dengan berpedoman pada Juknis yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.“Penyaluran bantuan ini dilakukan tim terpadu secara transparan dan akuntabel. Diawasi langsung oleh pihak penegak hukum karena itu masyarakat jangan ragu. Karena akan dibagikan sesuai data korban yang ada,” katanya.


 

295