Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013–201.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (13/1), menyampaikan, kedua tersangkanya, pertama, mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010–2014 dan mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014–2018, PSNM.
"Kedua, DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II [periode] April 2015 sampai dengan Januari 2019," ungkapnya.
Kejagung menetapkan PSNM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 juncto Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 juncto Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Sedangkan DSD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 juncto Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 juncto Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka PSNM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka DSD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka PSNM dan tersangka DSD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," ungkapnya.
Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada LPEI ini berawal ketika memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.
Akibatnya, pembiayaan tersebut meningkatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group yang terdiri dari 27 perusahaan itu tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.
Adapun rincian kredit macet tersebut, yakni: Group Walet terdiri dari 3 perusahaan dan Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, perbuatan melawan hukum terkait Group Walet dan Group Johan Darsono ini merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun.
"Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut maka penyidik menetapkan [dua[ tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka PSNM dan DSD dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiairnya, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan 2 tersangka tersebut mebuat jumlah pesakitan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan esktor LPEI Tahun 2013-2019 sebanyak 7 orang. Sampai dengan saat ini, tim penyidik Kejagung masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya.