Home Hukum Polisi di Kota Tegal Gencarkan Patroli Berangus Knalpot Brong

Polisi di Kota Tegal Gencarkan Patroli Berangus Knalpot Brong

Tegal, Gatra.com - Kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah bakal menggencarkan patroli untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot jenis itu membahayakan dan meresahkan.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagas Satwika mengatakan, anggota Satlantas setiap hari akan menggelar patroli di seluruh wilayah Kota Tegal.

"Apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung dilakukan penindakan," kata Bagas, Kamis (13/1).

Menurut dia, penindakan akan dilakukan secara tegas namun humanis. Pengendara yang sepeda motornya terbukti menggunakan knalpot brong dikenai tilang. "Selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standar setelah sidang," tandasnya.

Bagas menegaskan, tak hanya mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, penggunaan knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," ujarnya.

Bagas mengatakan, setiap kendaraan sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan aksesoris yang tidak sesuai standar bisa membahayakan.

"Saya mengimbau masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan," ujarnya.


 

1027