Jakarta, Gatra.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022–2027 telah menetapkan 11 syarat dan kriteria untuk bisa mengikuti seleksi Calon Anggota KPAI.
Ketua Pansel Calon Anggota KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (13/1), menyampaikan, ketentuan tersebut merupakan hasil rapat perdana Pansel pada Senin (11/1).
Adapun ke-11 syarat calon anggota KPAI tersebut yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pendidikan Minimal Strata 1.
4. Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
5. Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.
6. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga/instansi terkait.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
8. Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan).
9. Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka.
11. Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Selain syarat, rapat perdana Pansel ini juga menyepakati waktu pendaftarannya, yakni dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022, pukul 23.59. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat E-mail: [email protected] mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022–2027 melalui WhatsApp 0813 226 226 36, pada hari Senin-Jumat, pukul. 09.00-16.00 WIB.
Ni'am menjelaskan, Tim Pansel Calon Anggota KPAI Tahun 2022-2027 berjumlah 7 orang, yakni Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M, Sekretaris Kementerian PPPA; Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum, Akademisi dan mantan Hakim Konstitusi; Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A, praktisi perlindungan anak dan mantan Ketua KPAI; Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D, praktisi perlindungan anak dan akademisi; Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd, unsur tokoh masyarakat dan Rektor IAKN Manado; Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, akademisi, mantan Ketua KPAI, dan tokoh masyarakat; dan Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A, akademisi dan Tenaga Ahli Utama KSP.
Seleksi ini merupakan amanah dari UU karena komisioner KPAI akan berakhir 15 Juni 2022. Sesuai UU, 6 bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir, Pansel harus sudah terbentuk.
“Ada tujuh tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didaulat sebagai Anggota Pansel,” ujarnya.
Ni'am yang sebelumnya menjadi komisioner KPAI selama dua periode tersebut lebih jauh menyampaikan, Pansel ini merupakan amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
“Karenanya Pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar pria yang kini menjanbat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini.