Home Regional Razia Knalpot Brong di Wonogiri, Terjaring 52 Sepeda Motor

Razia Knalpot Brong di Wonogiri, Terjaring 52 Sepeda Motor

Wonogiri, Gatra.com - Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar menjadi salah satu sasaran Operasi Satlantas Polres Wonogiri. Terhitung sejak Senin (10/1) hingga Kamis (13/1) ini tercatat 52 pengguna sepeda motor dengan knalpot brong yang disita petugas.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatlantas AKP Marwanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menyatakan operasi tersebut berdasarkan UU RI No 8 tahun1981 tentang KUHAP, UU RI No 2 tahun 2002 tentang POLRI, UU No 22 tahun 2009 tentang UULAJ, UU RI No 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No 11 TH 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. 
Selain itu didukung, Perkab No 5 tahun 2012 tahun 2012 tentang Regident ranmor. PP No 80 tahun 2012 tentang rik ranmor dijalan dan dakgar lalu lintas angkutan jalan. 

"Penegakan hukum ini juga atas perintah lisan Kapolda Jawa Tengah pada hari Senin, 10 Januari 2022 di Mapolda Jateng tentang giat dakgar lantas secara humanis bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar, yang dapat menimbulkan suara bising," katanya.

Iwan menjelaskan giat tersebut digelar di tiga titik, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Wonogiri-Sukoharjo. Sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu,  dalam giat ini juga petugas melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor. Selain itu, melakukan penyitaan barang bukti dan ditindak sesuai mekanisme e-Tilang.

"Operasi zero knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri sudah melakukan langkah-langkah hukum," ucap Marwanto. 

Marwanto menjelaskan jika ketahuan menggunakan knalpot brong, maka pengendara sepeda motor harus menyerahkan knalpot brong tersebut ke pihak kepolisian Satlantas Polres Wonogiri. 

“Jika sudah mengikuti sidang, maka sepeda motor diperbolehkan dibawa pulang, dengan syarat knalpot harus diganti sesuai standar sepeda motor tersebut. Termasuk juga surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain, seperti spion, dan plat nomor,” katanya.

Marwanto berharap kendaraan yang sudah dikeluarkan dari Satlantas Polres Wonogiri , posisi kendaraan sesuai dengan standarnya, sehingga tertib dan tidak melanggar lagi.

Ditambahkan bahwa giat Operasi knalpot brong ini sebelumnya sudah digelar. Kedepan akan terus digencarkan terkait dengan penegakan hukum.

"Harapannya di wilayah hukum Polres Wonogiri zero knalpot brong," ujarnya.

1141