Palembang, Gatra.com - Sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) siap menggelar vaksinasi booster atau vaksin ketiga. Sebelas daerah tersebut telah memenuhi syarat untuk melaksanakannya.
Sebelas daerah itu diantaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten OKU Selatan, Kabupten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muratara, Kota Prabumulih dan Kota Pagaralam.
“Untuk di Sumsel ada 11 daerah yang sudah memenuhi syarat itu dan bisa memulai menggelar vaksinasi booster,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar di Palembang, Rabu (12/1).
Menurutnya, untuk melaksanakan vaksin booster itu harus 70 persen capaian vaksinasi Covid-19 secara keseluruhan. Kemudian, minimal 60 persen untuk dosis pertama bagi lanjut usia (lansia).
“Daerah-daerah itu bisa mulai melaksanakan vaksinasi booster bagi masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan bagi lansia, 17 kabupaten dan kota boleh melaksanakan vaksinasi booster,” katanya.
Kendati, lanjutnya, Dinkes provinsi setempat belum dapat membeberkan jumlah warga yang telah divaksin booster. Sebab, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan.
“Vaksinasi booster juga yang menyelenggarakan kabupaten dan kota masing-masing,” ujarnya.
Dijelaskannya, vaksinasi booster hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah. Sedangkan jenis vaksin yang dapat digunakan adalah Sinovac, Pfizer, AstraZeneca dan Moderna. Hanya saja, sejauh ini penggunaannya masih menunggu juknis.
“Misal, kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih nunggu juknisnya,” katanya.
Selain itu, sambungnya, untuk syarat vaksinasi booster adalah sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu. Selanjutnya, berusia 18 tahun ke atas dan membawa identitas diri.
“Ya, lebih bagus lagi juga bawa kartu vaksin yang sebelumnya. Kemudian, vaksinasi booster inipun bisa dua skema, apakah dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar,” katanya.