Sukoharjo, Gatra.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo digugat oleh pemborong Gedung Pertemuan Budi Sasono Sukoharjo, PT Chimander 777. Gugatan tersebut dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Selasa (11/1) kemarin.
Dalam laporan tersebut menyebutkan, pihak tergugat dalam hal ini DPUPR Sukoharjo telah melakukan wanprestasi atas pekerjaan konstruksi belanja modal Gedung Pertemuan Budi Sasono. Gedung pertemuan tersebut terletak di Jalan Veteran, tepatnya di sekitar Simpang Lima atau Proliman Sukoharjo.
"Sehingga apa yang dinyatakan pihak penggugat didalam gugatannya ini disinyalir sebagai suatu perbuatan wanprestasi," terang Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1).
Saiman menuturkan, perbuatan wanprestasi ini karena disinyalir DPUPR telah memutuskan hubungan secara sepihak, sehingga tidak bisa melanjutkan proses pembangunan. Sebab seperti diketahui, hingga massa kontrak habis yakni 28 Desember 2021, pembangunan belum ada 50 persen.
"Pihak penggugat menyatakan bahwa itu perbuatan wanprestasi yang dilakukan pihak DPUPR selaku PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujarnya.
Menurut Saiman, setelah adanya laporan gugatan tersebut, maka dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun apabila salah satu pihak tidak datang, maka proses mediasi juga akan ditunda.
"Setelah mediasi terjadi kesepakatan, kalau tidak sepakat baru dibacakan gugatan, baru nanti hak jawab daripada tergugat untuk menjawab. Lalu apabila tidak menyangkut masalah kompetensi maka dilanjutkan dengan pembuktian," terangnya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, Etik Suryani dan Agus Santosa saat kampanye Pilkada lalu agar Sukoharjo, yakni memiliki gedung pertemuan yang megah sekaligus menjadi ikon kabupaten jamu.
Gedung pertemuan mewah dengan daya tampung 2500 orang tersebut dibangun dengan dana yang fantastis, Rp44,622 miliar.