Home Nasional Wamenag Dukung Tuntutan Pada Pelaku Pemerkosa Santriwati

Wamenag Dukung Tuntutan Pada Pelaku Pemerkosa Santriwati

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, mendukung langkah pengadilan yang telah menetapkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. 
 
Zainut menilai, tuntutan tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban yang masih dibawah umur itu. DIrinya pun yakin, aparat penegak hukum sudah memberikan tuntutan hukuman yang setimpal bagi pelaku. 
 
"Jadi, tepat saja apabila pelaku akan diganjar hukuman mati dan kebiri kimia. Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Zainut saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
 
Tak hanya itu, mengingat bahwa pelaku merupakan kepala yayasan dari lembaga pendidikan keagamaan. Zainut berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para calon pelaku yang akan melakukan hal serupa.
 
"Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik seperti asusila," tegas Wamenag.
 
Lebih lanjut, demi mencegah kasus serupa terulang, Zainut pun memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ponpes. Menag Yaqut pun, disampaikan Zainut, telah menginstruksikan adanya investigasi sebagai upaya kajian mitigasi yang nantinya bisa dilakukan Kemenag.
 
"Kami juga terus evaluasi regulasi yang ada. Pengawasan pun akan dikencangkan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

 

134