Jakarta, Gatra.com - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin disebut terbukti menerima suap yang totalnya Rp11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Robin menerima suap dari sejumlah perkara yang ia tangani di KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi. Saat menjadi terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipenjara 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Suap yang diterima Robin terkait dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut terbukti Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara. Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Maskur juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar subsider 3 tahun
AKP Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.