Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah)Tahun 2021.
Informasi itu digali penyidik kepada Mochamad Ardian Noorvianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah kemendagri Irham Nurhali, ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chanasn, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Sylvi Junarty Gani.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1).
Sementara itu, pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan, namun belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali pada Rabu (29/12/2021).
Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.