Purworejo, Gatra.com- Viralnya video pemandu lagu (PL) usaha karaoke RR yang memakai baju mirip seragam SMA disikapi dengan cepat oleh Pemkab Purworejo, Jawa Tengah. Hari ini, Selasa (11/1) langsung digelar rapat beberapa OPD pemangku terkait dengan Asisten 1 Sekda.
Rapat tersebut digelar sekaligus membahas merebaknya tempat karaoke yang belum berijin. OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Asisten 1, Dinas PPPAMD, Dinas Pariwisata, Dinas Perijinan, Dinperinaker, Dindikbud, Dinas PUPR, Satpol PP Damkar, Camat dan Lurah Purworejo.
"Rapat membahas rencana tindak lanjut dari publikasi media Karaoke RR yang saat ini menjadi topik yang luar biasa. Keguatan ini untuk mengonsolidasikan semua OPD pemangku agar tidak salah dalam melangkah," kata Kasat Pol PP Damkar, Haryono usai rapat koordinasi.
Ia melanjutkan, di Kabupaten Purworejo ada 18 tempat karaoke yang sebagian besar belum berijin. Saat ditanya mengenai hasil atau rekomendasi untuk Karaoke RR dan karaoke lain yang belum berijin usai pertemuan tadi, Haryono menjelaskan bahwa, bukan wewenang Satpol PP.
"Hasil rapat tadi siang menyimpulkan bahwa kewenangan Satpol PP terkendala pada Perda dan Perbup. Sedang untuk masalah ini aturanya PP dan Permen sehingga yang bisa menindak adalah kepolisian. Maka kami Satpol PP akan melayangkan surat ke Polres Purworejo supaya mengambil tindakan," jelas mantan Camat Kaligesing itu.
Usaha karaoke diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pengusaha karaoke harus memiliki Sertifikat Usaha Karaoke.
"Tadi sore (Selasa, 11/1) sudah saya perintahkan Kabid Gakda, untuk segera bersurat ke Polres Purworejo. Semoga besok terkirim," pungkasnya.