Home Hukum H-1 Sidang Putusan, AJI Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Ini

H-1 Sidang Putusan, AJI Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Ini

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo Nurhadi, yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Surabaya. Unjuk rasa ini berupa teatrikal serta pembuatan mural yang berlangsung di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa, (11/01).

Kasus Nurhadi ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan sidang putusan rencananya akan digelar pada Rabu, (12/01), dilansir dari rilis yang diterima Gatra.com pada Selasa sore, (11/1). 

Selain AJI Jakarta, komunitas pers lainnya juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan tersebut. AJI bersama komunitas pers lainnya telah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021 lalu, ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di Tanah Air dan jaringan internasional.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap  jurnalis Tempo Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Ia dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lokasi tersebut saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dan dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. 

Di sana, ia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard handphone Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang ia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Kasus ini kemudian bergulir di PN Surabaya, 2 polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Di mana Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami oleh Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan 3 alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, ketiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

61