Jakarta, Gatra.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto mengatakan AJI Jakarta berharap besok, 12 Januari 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hakim dapat memberikan vonis maksimal kepada kedua terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, oknum polisi, terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi.
Hal ini disampaikannya kepada para wartawan selepas mereka menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi, yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Surabaya. Unjuk rasa ini berupa teatrikal serta pembuatan mural yang berlangsung di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
"Harapan untuk hakimnya tentunya berikan hukuman maksimal agar rasa keadilan terhadap komunitas pers dan termasuk kepada korban khususnya itu terpenuhi," ucap Afwan.
Namun jika besok vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka, ia mengatakan masih memiliki upaya hukum yang lain. Seperti upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kuasa hukum atau tim advokasi yang telah dibentuk oleh AJI Indonesia untuk kasus ini.
"Tapi kami tetap ingin memberitahukan kepada publik bahwa agar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya cukup berhenti sampai di Nurhadi," sambung Afwan.
Ia juga mengatakan mereka menuntut diterapkannya Undang-Undang (UU) Pers. "Tapi kalo misalnya di bawah itu ya tentu ada upaya lanjutan," kata Afwan.
"AJI Indonesia besok ada di sana," imbuhnya.
Afwan pun menyebut aksi ini serentak digelar di beberapa kota dan di beberapa kota lain juga menggelar aksi yang sama. Menurutnya, aksi ini merupakan tuntutan mereka agar kasus ini diberikan vonis yang seadil-adilnya, mengingat kawan mereka, Nurhadi, saat itu telah mengalami beberapa kali aksi kekerasan bahkan penganiayaan.
"Makanya kami berharap hakim memberikan vonis maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi korban, termasuk bagi komunitas pers tentunya. Karena sekali lagi, ini bukan yang pertama, ini yang ke sekian," terangnya.
"Di Jakarta sendiri kami sudah melaporkan berkali-kali tapi tidak ditangani," ungkap Afwan.