Blora, Gatra.com- Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan (KPR) Bank Jateng, Ubaydillah Rouf melaporkan mantan kepala Bank Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas yang juga telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri ke Polres Blora. Obet sapaan Ubaydillah mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Rudatin Pamungkas.
"Siang ini saya memperjuangkan keadilan bahwa saya selama ini merasa telah ditipu kepala Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas," kata Obet di Mapolres Blora, Selasa (11/1).
Obet mengungkapkan penipuan itu dilakukan saat ia memiliki kredit di Bank Jateng. Pelaku kemudian meminjam kredit itu dengan dalih untuk performance Bank.
"Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan itu. Nyatanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali. Tidak kembali dan sekarang jadi persoalan. Makanya saya nuntut keadilan melapor ke Polres Blora," jelas Obet.
Merasa menjadi korban penipuan, Pihaknya lalu melaporkan pelaku serta PT yang diduga menikmati hasil kredit itu. Obet pun berharap ada keadilan untuk dirinya.
"Pertama yang saya laporkan Pak Rudatin yang nembung saya kedua PT yang diduga menikmati. Karena setelah saya tanya ke Pak Rudatin katanya digunakan untuk menutup kredit lolos termin nasabah bank lain juga," ungkapnya.
Atas kasus penipuan ini, Pihaknya mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil. "Materiil jelas uang tidak kembali, aset menjadi jaminan bahkan disita oleh Bank. Kemudian imateriil saya diuber-uber konsumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Dalam kasus kredit macet ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 orang tersangka, Yaitu Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.
Saat ditanya terkait statusnya yang menjadi tersangka, ASN di lingkungan Pemkab Blora ini mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Biarlah berjalan sesuai alur hukum yang berjalan di Bareskrim," kata Obet singkat.