Jakarta, Gatra.com- Bekas Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Kuasa Hukum dari Ferdinand, Zakir Rasyidin memberikan keterangan terkait surat penangguhan penahanan.
Zakir menyebutkan bahwa surat penangguhan penahanan belum diserahkan. "Dalam proses, belum kami serahkan," ucap Zakir melalui pesan singkat pada Selasa (11/01).
Zakir menuturkan bahwa surat penangguhan penahanan ini akan dikirimkan secepatnya.
Ketika ditanyai mengenai alasan mengajukan surat penangguhan penahanan, Zakir berujar, karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, kliennya juga disebut memiliki riwayat sakit di kepala.
Penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap Ferdinand untuk tindak lanjut penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri selama 20 hari mulai Senin (10/01) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara atas dasar pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan adanya barang bukti. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti.
"Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,"ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/01) malam.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah 2 keping DVD berisi unggahan ujaran kebencian, tangkapan layar (screenshot). Penyitaan terhadap handphone Ferdinand juga sudah dilakukan.
Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman keseluruhan 10 tahun.
Kasus ini bermula dari akun Twitter @FerdinandHaean3. Ferdinand dilaporkan ke polisi pada Rabu (05/01).