Jakarta, Gatra.com - Mantan Politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean diperiksa kembali. Sebelumnya, Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes pol Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa pemeriksaan kembali dilakukan karena banyak pertanyaan yang belum tersampaikan.
"Pada hari ini, tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali," ucap Hendra, Selasa (11/01).
Sebelumnya, Ferdinand juga sudah dilakukan pemeriksaan pada Senin (10/01) mulai pukul 10.30-21.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi.
Hendra juga berujar bahwa penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara Ferdinand. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara atas dasar pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan adanya barang bukti. Penyidik Direktorat Siber mendapatkan 2 alat bukti.
Penangkapan dan penahanan juga dilakukan terhadap Ferdinand untuk tindak lanjut penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri untuk 20 hari ke depan mulai Senin (10/01) malam.
Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman keseluruhan 10 tahun.