Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, berpidato dalam agenda Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, (11/1/2021). Dalam isi pidatonya, Puan menyinggung persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara formil inkonstitusional bersyarat.
Puan pun berkomitmen akan mengambil langkah mengenai putusan MK itu. “DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI,” katanya.
Kata Puan, Revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah salah satu agenda legislasi yang akan dilakukan DPR di tahun 2022 ini.
Pada November 2021 lalu, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Apabila dalam rentang waktu tersebut revisi tak selesai, maka UU tersebut akan menjadi inkonstitusional permanen.
Dengan demikian, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja bisa dinyatakan kembali berlaku apabila UU tersebut resmi dinyatakan inkonstitusional permanen.
Selain akan merevisi UU Cipta Kerja, Puan juga menyebut bahwa DPR akan berupaya mengesahkan 40 RUU dalam agenda legislasi tahun 2022 ini. Salah satunya adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang menjadi bahan perbincangan hangat di ruang publik belakangan ini.