Home Kebencanaan Terancam Ditutup DPRD, Kafe Kekinian di Bantul Dibangun Tanpa Izin di Daerah Rawan Longsor

Terancam Ditutup DPRD, Kafe Kekinian di Bantul Dibangun Tanpa Izin di Daerah Rawan Longsor

Bantul, Gatra.com – Wakil rakyat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan proses perizinan sebuah objek wisata yang sedang hits. Sisi keamanan dan keselamatan pengunjung juga dikritik karena lokasi termasuk kawasan rawan bencana.

Temuan Komisi A DPRD Bantul ini didapatkan saat melakukan kunjungan lapangan ke Bee Dyoti Hidden Café di kawasan Puncak Bibis, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Selasa (11/1/2022).

Ketua Komisi A DPRD Bantul Muhammad Agussalim, mengatakan temuan belum adanya izin ini didapatkan dari keterangan Kepala Desa Bangunjiwo, Pardja, saat pertemuan dengan manajemen di destinasi yang belum sebulan dibuka ini.

“Kedatangan kami memang untuk mengetahui sejauh mana perizinan, tingkat keamanan, dan sisi kebencanaan. Pasalnya lokasi tempat ini berdiri berada di pinggir gunung yang rawan bencana longsor,” kata Agus.

Pihaknya juga mempermasalahkan berbagai aspek pengunjung yang dinilai rawan, seperti pagar pembatas yang kurang tinggi. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi anak-anak. Selain itu, lahan parkir yang sangat menjorok di lereng dan tanpa pembatas juga dianggap berbahaya.

“Lurah tadi bilang belum ada (izin). Kami inginkan manajemen menindaklanjuti perizinan secepatnya supaya diselesaikan secepat mungkin agar keberadaannya sesuai prosedur. Kita inginkan dua-tiga bulan lagi terpenuhi semua,” ujarnya.

Jika memang semua prosedur mulai perizinan, keamanan, dan keselamatan tidak diindahkan manajemen dalam batas waktu yang ditentukan, Agus mengatakan pihaknya akan merekomendasikan penutupan kafe ini.

Kepala Desa Bangunjiwo Pardja mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah dihubungi atau diajak komunikasi dengan manajemen tentang keberadaan kafé tersebut. Pihaknya menyoroti manajemen nekat membuka kafe itu tanpa izin.

“Seharusnya ada sosialisasi kepada warga sekitar, dukuh, kepala desa, camat, kapolsek, dan danramil sebelum awal pembangunan. Tapi kami sama sekali tidak diundang. Jadi kami tidak mengetahui keberadaan tempat ini,” kata Pardja.

Ia menyatakan pengurusan izin diperlukan untuk mengetahui persoalan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Sebagai Desa Tangguh Bencana, Pardja mengatakan kawasan Puncak Bibis oleh Pemdes Bangunjiwo dinyatakan rawan bencana terutama tanah longsor. Dengan begitu, semua proses pembangunan diminta memperhatikan prosedur.

Mewakili manajemen, bagian legal kafe Bee Dyoti, Riyanto Dimas, menyebut karena pandemi, proses perizinan diminta untuk ditujukan langsung ke pusat atau kementerian.

“Kemudian kita ke (Dinas) Perizinan yang bilang kalau yang ditembusi sebaiknya desa. Desa saya tembusi terkait dengan hal-hal yang berkaitan kelengkapan di sini. Saya sudah bertemu Bupati dan Pak Joko (Purnomo, Wabup Bantul) yang memberikan apresiasi agar Bibis menjadi pusatnya rekreasi selain Dlingo,” katanya.

Pihaknya berjanji bakal memenuhi dan melengkapi semua prosedur termasuk tingkat keamanan. Namun penataan ulang sisi keamanan bakal terkendala terkait pekerja.

Riyanto mengatakan kafé ini baru buka pada 12 Desember 2021 di lahan seluas satu hektar. Manajemen kafe menyewa tanah milik warga tersebut dengan jangka waktu 20 tahun.

486