Home Nasional RUU TPKS-Permendikbud PPKS Banjir Dukungan Publik, Taufik Basari: Alhamdulillah Masyarakat Paham

RUU TPKS-Permendikbud PPKS Banjir Dukungan Publik, Taufik Basari: Alhamdulillah Masyarakat Paham

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus banjir dukungan dari publik.

Menurut temuan survei dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang dirilis Senin, (10/1/2021), sebanyak 60% masyarakat setuju dengan isi RUU TPKS, sebanyak 65% setuju dengan usul Presiden Jokowi agar RUU tersebut segera disahkan, dan sebanyak 92% setuju dengan isi Permendikbud.

Ketua DPP Nasdem sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menanggapi temuan survei tersebut dengan sumringah. Ia senang karena dua aturan di atas ternyata mendapat dukungan publik.

“Kita dapat gambaran bahwa alhamdulillah cukup banyak masyarakat bisa memahami bahwa memang kita memiliki kebutuhan untuk segera mengundangkan RUU TPKS,” kata Taufik dalam konferensi pers virtual SMRC.

“Kalau kita lihat, baik RUU TPKS atau Permendikbud, yang dilawan ini adalah kekerasan. Masyarakat semakin paham itu. Masyarakat juga mayoritas paham bahwa RUU ini juga untuk melindungi korban, bukan untuk hal-hal lain,” imbuh Taufik.

Taufik berharap temuan survei ini bisa menjadi masukan bagi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Ia ingin RUU TPKS dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU dan menjadi pembahasan bersama dengan pemnerintah.

 Taufik menegaskan bahwa upaya pengesahan RUU TPKS dan terbitnya Permendikbud PPKS ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada para korban kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, pembahasan substantif dari upaya pengesahan RUU tersebut dan terbitnya Permendikbud di atas, pesan Taufik, tak boleh dicampur dengan substansi lain di luar delik yang tertuang dalam aturan-aturannya.

“Kalau kita campur dengan hal-hal lain, itu menjadi bias. Akhirnya tujuan kita untuk memberikan rasa aman malah tidak terjadi dan akhirnya tidak sesuai dengan tujuan kita untuk membuat Undang-Undang yang mengatur tentang kekerasan seksual,” tandas Taufik.

313