Home Regional Reskrim Sukoharjo Ringkus Dokter Gadungan

Reskrim Sukoharjo Ringkus Dokter Gadungan

Sukoharjo, Gatra.com - Berakhir sudah petualangan Priyono Broto Atmojo (47) warga Karangmalang, Sragen, menjadi dokter gadungan sebagai kedok aksi penipuan. Dia dilaporkan salah satu korbannya lantaran sudah melakukan penipuan dengan dalih dapat menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebut tersangka melakukan penipuan kepada Aditya Wahyu Janis Setiawan, warga Bulakan, Sukoharjo, pada bulan Oktober 2021. Kedatangannya ke rumah korban, oleh tersangka mengaku menjadi dokter spesialis bedah di RSUD Dr Moewardi Surakarta. Namun surat keterangan dokter belum dipindah dan masih berdinas di tempat prakteknya di Tegalyoso, Karanganyar.

"Tersangka bersama teman wanitanya datang ke rumah korban, dan saat itu menawarkan apakah yang bersangkutan mau bekerja di rumah sakit RSUD Sukoharjo, kemudian tersangka menjanjikan korban menjadi PNS," terang Kapolres Sukoharjo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (11/1). 

Saat itu korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya yang harus disiapkan sebesar Rp 75 juta

Namun untuk biaya awal, tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp 250 ribu, dengan dalih sebagai biaya administrasi. Kemudian berlanjut meminta uang Rp 450 ribu untuk biaya seragam, Rp 250 ribu untuk biaya fotocopy berkas dan biaya lain hingga berulang-ulang. Dengan total keseluruhan Rp 5 juta. 

Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD. 

"Pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam," ucap Kapolres.

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki. Hanya saja, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. 
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.

"Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi," ujar Kapolres.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.

Kapolres menuturkan, dari pengakuan tersangka, ia kenal dengan korban lantaran teman wanitanya ini mengenal ibu korban. Meski, teman wanitanya ini tidak tahu latar belakang tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis bedah. 

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan penipuan ke tiga orang, tapi yang laporan ke Polres baru satu, tiga orang ini dengan modus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

1134