Jakarta, Gatra.com – Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) baru saja merilis temuan survei nasional terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 pada Senin, (10/1).
Salah satu temuannya menunjukkan bahwa baru ada 39% responden yang menyatakan bahwa mereka tahu dengan adanya RUU TPKS. Sebanyak 61% sisanya mengaku tak tahu dengan adanya RUU tersebut.
“Awareness atau pengetahuan publik tentang adanya RUU ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan dua survei sebelumnya,” kata Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam konferensi pers virtual.
Pada survei tatap muka SMRC yang dilakukan pada Maret 2021, ada sebanyak 24% responden yang mengetahui adanya RUU TPKS. Lalu pada Mei 2021, jumlah tersebut meningkat menjadi 36%.
Sebaliknya, jumlah responden yang menyatakan tidak tahu mengalami penurunan signifikan. Pada Maret 2021, ada sebanyak 76% responden yang menyatakan tidak tahu. Angka itu menurun menjadi 64% pada Mei 2021 dan menurun lagi pada survei Januari 2022 menjadi 61%.
Survei ini dilakukan melalui sambungan telepon pada 5-7 Januari 2022. Metode survei yang digunakan adalah multi-stage random sampling. Jumlah responden yang diwawancarai adalah sejumlah 1.249 responden. Survei ini memiliki margin of error 2,8% dengan tingkat kepercayaan 95%.