Jakarta, Gatra.com - Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) baru saja merilis temuan survei nasional terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 pada Senin, (10/1).
Salah satu temuannya menunjukkan bahwa dari sejumlah 39% responden yang mengaku tahu dengan isi RUU TPKS, sebanyak 60% responden menyatakan setuju dengan substansi RUU tersebut.
“Angka ini relatif stabil dibandingkan dua survei sebelumnya,” kata Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam konferensi pers virtual.
Pada survei tatap muka SMRC yang dilakukan pada Maret 2021, ada sebanyak 57% responden yang menyatakan setuju dengan isi RUU TPKS. Lalu pada Mei 2021, jumlah tersebut meningkat menjadi 64% sebelum menurun tipis lagi pada Januari 2022 menjadi 60%.
Hal yang sama juga terjadi pada jumlah responden yang menyatakan tidak setuju dengan isi RUU TPKS. Pada Maret 2021, jumlah responden yang tidak setuju adalah sejumlah 38%. Pada Mei 2021, angka tersebut menurun menjadi 30% sebelum meningkat lagi menjadi 36% pada Januari 2022.
SMRC kemudian memperdalam lagi dengan menanyakan kepada responden apakah responden setuju dengan permintaan Presiden Jokowi yang mendesak RUU ini segera disahkan.
Dari sebanyak 39% responden yang tahu RUU ini, sebanyak 65% responden setuju dengan permintaan presiden, 21% responden tidak setuju, dan sebanyak 14% responden belum menyatakan sikap.
“Jadi kalau ktia lihat dari sini sebetulnya DPR dan pemerintah memiliki legitimasi yang cukup kuat dari rakyat agar RUU TPKS ini disahkan,” kata Saidiman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR agar ada percepatan pembahasan RUU TPKS.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan,” cuit Jokowi melalui akun Twitter resminya beberapa hari lalu.