Tegal, Gatra.com- Proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah yang menelan anggaran Rp9 miliar molor dari target penyelesaian. Kontraktor yang mengerjakan proyek didenda Rp8,8 juta per hari dan terancam diputus kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tega Sugiyanto mengatakan, kontraktor proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 8 Januari 2022 setelah proyek tak selesai sesuai kontrak pada 25 Desember 2021.
"Sesuai permintaan mereka untuk diberi perpanjangan pengerjaan karena adanya sejumlah kendala, kita sudah berikan. Tapi sampai masa perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 60 persen," kata Sugiyanto usai rapat koordinasi di Ruang Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin (10/1).
Dengan kondisi itu, Sugiyanto menyebut kontraktor, yakni CV Dua Putra Perkasa kembali diberikan waktu perpanjangan pengerjaan hingga akhir Januari 2022. Selama masa perpanjangan itu, perusahaan yang beralamat di Boyolali itu dikenai denda sebesar Rp8,8 juta per hari. "Ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Komisi III," katanya.
Sugiyanto menyebut pemutusan kontrak akan dilakukan jika hingga masa perpanjangan tersebut selesai, kontraktor kembali tak bisa merampungkan pengerjaan. "Jadi harapannya kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan menambah pekerja dan jam kerja sampai malam," tandasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Susdiono Ahmad mendesak pemkot segera menyelesaikan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani yang digadang-gadang akan menjadikan kawasan itu sebagai Malioboro-nya Tegal. "Kalau tidak, itu akan memberatkan APBD," ujarnya.
Sisdiono juga meminta pimpinan Komisi III untuk mengagendakan pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab ada sejumlah proyek lain yang juga tidak bisa selesai tepat waktu.
"Kita panggil untuk bisa menyampaikan kendala yang dialami. Jangan sampai kejadian ini terulang dan memberatkan APBD, sehingga menjadikan defisit besar," ujarnya.