Home Regional Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan Anak Usia 9 Tahun

Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan Anak Usia 9 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Seorang pria berinisial EW (60) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 9 tahun.

"Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan, yaitu pamannya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/01).

Dijelaskan, tempat kejadian perkara ini adalah sebuah kamar rumah di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun waktu kejadian adalah pada Senin (03/01) dan Rabu (05/01).

Zulpan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan ibu korban kepada Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengaduan ataupun pengakuan anaknya bahwa anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak," kata Zulpan.

Polisi melakukan visum dan visum psikis terhadap korban. Hasil visum tersebut mendukung terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan. Maka, polisi kemudian menangkap EW.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah pakaian dari tersangka dan korban. Selain itu, ada pula uang Rp 25 ribu yang merupakan iming-iming tersangka kepada korban.

Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d juncto Pasal 81 terkait dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

103