Home Ekonomi Menkeu Sebut Peran Besar Perempuan dalam Dunia UMKM

Menkeu Sebut Peran Besar Perempuan dalam Dunia UMKM

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam dunia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha mikro selama ini didominasi kaum perempuan.

"Di tingkat usaha mikro, 52 persen dari 63,9 juta pelaku usaha mikro di Indonesia adalah perempuan. Untuk tingkat usaha kecil, terdapat 56 persen dari 193 ribu usaha kecil pemiliknya perempuan. Sementara, untuk usaha menengah, 34 persen dari 44,7 ribu pelaku usahanya adalah perempuan," ujar Menkeu dalam keterangannya, Senin (10/01).

Menkeu menuturkan bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang 60 persen dari total ekonomi nasional dan 97 persen dari sisi penciptaan dan penyerapan kesempatan kerja.

“UMKM tidak hanya sekadar aktivitas yang dilakukan banyak pelaku, terutama para perempuan, namun dia juga merupakan penggerak dan tulang punggung ekonomi kita hari dan ke depan,” ujar Menkeu.

Menkeu mnguraikan bahwa Indonesia memiliki program pemberdayaan UMKM yang sudah dilakukan melalui berbagai aktivitas, seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi), kredit usaha rakyat (KUR), Program Mekaar, hingga program digitalisasi dari kegiatan UMKM.

Dukungan pemerintah lainnya diberikan melalui investasi pembangunan infrastruktur digital ke seluruh pelosok Indonesia untuk mendorong pengembangan kewirausahaan yang berplatform digital. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan di bidang perizinan melalui online single submission (OSS).

“Kalau UMKM ingin mendirikan perusahaan secara lebih formal sehingga bisa mendapatkan akses modal yang lebih besar lagi seperti yang ada di perbankan, dia bisa mendapatkan izin secara sangat mudah. Saya berharap ini juga dimanfaatkan para pengusaha perempuan di level mikro sehingga mereka kalau memiliki izin usaha yang formal, dia juga akan makin mendapatkan akses modal yang makin kuat,” kata Menkeu.

47