Jakarta, Gatra.com - Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) baru saja merilis temuan survei nasional terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 pada Senin, (10/1/2022).
Salah satu temuannya menunjukkan bahwa dari sejumlah 33% responden yang mengetahui adanya Permendikbud ini, sebanyak 10% responden menyatakan bahwa Permendikbud tersebut sama dengan legalisasi zina.
Dalam surveinya, SMRC menyodorkan dua pernyataan yang tengah berkembang di ruang publik mengenai aturan ini. Pertama, Permendikbud dinilai sama dengan membenarkan zina. Kedua, Permendikbud harus ada sebagai upaya perlindungan korban kekereasan seksual.
“Pendapat pertama ada 10% yang mendukung atau setuju yang menyatakan bahwa Permendikbud tersebut membenarkan perzinahan,” kata Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam konferensi pers virtual.
“Sementara yang tidak setuju dengan itu jauh lebih banyak atau bahkan mayoritas, yaitu 83% menyatakan bahwa kebijakan itu tidak membenarkan perzinahan, melainkan upaya melindungi korban dari kekerasan atau pemaksaan hubungan seks,” imbuh Saidiman.
Survei ini dilakukan secara tatap muka 8-16 Desember 2021. Metode survei yang digunakan adalah multi-stage random sampling. Jumlah responden yang diwawancarai adalah sejumlah 2.062 responden. Survei ini memiliki margin of error 2,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.