Home Hukum Burhanuddin Minta Waja Sunarta Segera Rampungkan Kasus HAM Berat

Burhanuddin Minta Waja Sunarta Segera Rampungkan Kasus HAM Berat

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Wakil Jaksa Agung (Waja) Sunarta yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan atau menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut dalam acara pelantikan wakil jaksa agung dan 3 jaksa agung muda di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (10/1), mengingat wakil jaksa agung merupakan ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan,” ujar Burhanuddin kepada Wakil Jaksa Agung Sunarta dan 3 jaksa agung muda yang baru dilantik.

Selain itu, orang nomor satu di Koprs Adhyaksa tersebut juga meminta Sunarta untuk melakukan tugasnya selaku ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia, ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai ketua tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi.

Sedangkan untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, Burhanuddin secara khusus meminta Sunarta mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan.

Sunarta sebelumnya mendapuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Setya Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun. Untuk mengisi Jamintel yang ditingalkan Sunarta, Jaksa Agung kemudian menggantikannya dengan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Adapun untuk Jamwas diisi oleh Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Jampidsus kemudian didapuk Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

144