Kendal, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan ratusan pil koplo siap edar setelah menggelar operasi tangkap tangan seorang pengedar. Pil koplo ini rencananya akan dijual dengan harga yang bervariasi.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, pihaknya mengamankan ratusan pil koplo diawali dari laporan masyarakat terkait maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Kendal Jawa Tengah.
Petugas berhasil meringkus pengedar pil koplo yang diketahui bernama AEP (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.
Penangkapan pelaku usai polisi membuntutinya dari kantor JNE Kendal di hari Minggu (9/1), sekira pukul 15.30 Wib.
"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam, dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," paparnya, Senin (10/1).
Agus menyebut, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi sejumlah pil haram berbagai warna.
"Semua barang diakui milik pelaku AEP alias Benot. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.
Dari keterangan pelaku, pil koplo dijual dengan harga bervariasi. Pelaku juga mengaku, mendapatkan keuntungan dari sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.