Home Regional Tiga Daerah di NTT Bakal Dipimpin Penjabat Bupati dan Walikota

Tiga Daerah di NTT Bakal Dipimpin Penjabat Bupati dan Walikota

Kupang, Gatra.com - Tiga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berakhir masa jabatan bakal berakhir tahun 2022 akan diisi Penjabat Bupati.

Ketiganya itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon-Agus Payong Boli, Bupati Lembata Thomas Ola Langoday masa jabatan akan berakhir bulan Mei 2022.

"Berikutnya Walikota dan Wakil Walikota Kupang Jefry Riwu Kore-Herman Man, Agustus 2022,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi, Ahad (9/1).

Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 jelas Doris Pemerintah Provinsi NTT mempunyai kewenangan untuk menyiapkan penjabat yang akan bertugas untuk melaksanakan roda kepemimpinan sampai adanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah definitif.

“Kami masih tunggu petunjuk dari Kemendagri. Kalau masih menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka pemerintah Provinsi akan mengusulkan adanya penjabat yang ditetapkan oleh Kemendagri. Karena itu kami belum mau memproses bakal penjabat Bupati dan Walikota,” jelas Doris.

Untuk diketahui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjamin, sumber daya manusia (SDM) pemerintah cukup untuk mengisi 101 jabatan Kepala Daerah yang masa akhir jabatannya tahun 2022 ini.

“Jabatan tersebut nantinya bakal diisi oleh penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. SDM pemerintah saat ini sangat cukup,” kata Benny Irawan (5/1).

Lebih lanjut Beny menjelaskan Kemendagri bercermin dari pengalaman Pilkada Serentak 2020. Saat itu pilkada digelar di 270 daerah. “Kita pernah punya pengalaman pada Pilkada Serentak tahun 2020, yang diselenggarakan di 270 daerah. Semuanya diisi para Penjabat dan berhasil,” jelas Beny.

Lebih lanjut Benny menyebutkan semua penjabat diproses merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid tersebut diatur tentang pejabat yang berhak mengisi kekosongan kursi kepala daerah.

“Untuk Penjabat Gubernur akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan untuk penjabat Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Benny.

Namun hingga kini ungkap Benny, Kemendagri belum bicara detil pola pemilihan 101 penjabat kepala daerah nanti. Sejumlah parpol menolak apabila penjabat diisi oleh kalangan Polri dan TNI. “ Mereka juga minta agar proses pemilihan penjabat juga diminta transparan dan akuntabel. Bebas dari kepentingan politik dan intervensi pihak mana pun,” kata Benny.

934