Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, pihaknya akan melakukan uji materi terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden di dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya terkait presidential threshold, Partai Gelora juga bakal mengajukan gugatan atas dua pasal lain, yaitu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres). Gugatan tersebut rencananya bakal dilakukan pada bulan Januari ini.
"Partai Gelora akan melakukan judicial review untuk threshold baik presiden dan parlemen dan juga judicial review untuk pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan bulan ini dan bulan depan mengajukan ke MK," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (9/1).
Di dalam gugatan tersebut, Partai Gelora bakal meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Hal yang sama berlaku untuk parliamentary threshold. Menurut Anis, akibat ambang batas parlemen, keterwakilan atau representasi dari parlemen saat ini sangat rendah.
"Perdebatan presidential threshold sudah banyak. Namun untuk parlemen, alasan kita yang terkuat, pertama adalah karena dari suara total 575 anggota DPR RI sekarang ini tidak sampai 50 persen tingkat representasinya, sangat rendah," kata dia.
"Karena banyak suara yang hilang dari parpol yang mendapat kursi namun tidak mencapai threshold sehingga hangus sia-sia," jelas Anis Matta.
Mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, ia berkaca pada penyelenggaraan pemilu 2019 lalu. Saat itu sebanyak 900 petugas TPS harus meninggal dunia dengan penyebab secara umum kecelakaan.
"Catatan KPU, lebih dari 900 orang (meninggal dunia). Jadi bila dihitung, untuk setiap kursi DPR, hampir ada dua nyawa hilang, dan itu buruk sekali. Kita perjuangkan ini dipisahkan dan agar tidak ada suara partai yang berjuang untuk pemilu tapi tidak lolos threshold walau hanya beberapa kursi," jelas Anis Matta