Purworejo, Gatra.com – Sebuah video pemandu lagu (PL) karaoke 'RR' yang bekerja dengan memakai baju mirip seragam anak SMA viral. Dalam video berdurasi 10 detik terlihat para LC, sebutan lain pemandu lagu, memakai baju putih dan rok abu-abu seksi, sedang berada di sebuah ruangan. Karaoke yang berada di depan Pasar Purworejo, Jalan Kyai Brengkel, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu melecehkan institusi pendidikan.
Bahkan, karaoke tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (minol) yang jelas-jelas melanggar Perda di Kabupaten Purworejo yang melarang penjualan minol. Perda tersebut dikenal dengan Perda alkohol 0%.
Selain itu, Karaoke RR juga belum mengantongi izin usaha. Hal tersebut juga diakui oleh Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (9/1).
"Beberapa waktu lalu, sebelum tahun baru 2022 tempat karaoke tersebut juga telah dirazia oleh Bea Cukai. Dalam razia tersebut didapat puluhan dus minuman keras," ungkap Haryono.
Pihak Satpol PP selaku penegak Perda pun, pernah menyidangkan Tipiring Karaoke RR di PN Purworejo. Akan tetapi, sepertinya pemilik usaha hingga kini masih nekat beroperasi.
"Dalam bertindak, kami akan sesuai dengan SOP, yaitu mulai teguran lisan, tulisan, dan tindakan. Saya baru beberapa saat menjabat, nanti saya lihat dahulu jika memang sudah melalui tahapan-tahapan teguran dan tindakan dan masih membandel, maka kami akan libatkan OPD pemangku (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan). OPD pemangkulah yang berhak memutuskan ditutup atau tidaknya tempat karaoke tersebut," jelas mantan Camat Kaligesing itu.
Sementara itu, Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Dian Puspitasari, saat dimintai tanggapan, mengatakan bahwa ada LC yang berseragam sekolah, patut diduga LC tersebut masih berusia anak.
"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, pekerjaan terburuk anak meliputi: Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.
Yang perlu ditindak, kata aktivis hak petempuan dan anak ini, adalah adanya unsur kesengajaan, seolah-olah para LC itu masih usia anak.
"Bisa saja dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA," ujar Dian.