Batanghari, Gatra.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Jaafar mengatakan selama tahun 2021 ada sembilan peraturan daerah (Perda) terbit di Provinsi Jambi, yang menjadi wujud sinergitas eksekutif dan legislatif.
"DPRD Batanghari tahun lalu telah mengesahkan sembilan Perda demi kemaslahatan masyarakat daerah ini," kata Jaafar dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (6/1).
Politisi partai Golkar itu memaparkan sembilan Perda yang sudah berlaku itu meliputi; Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2024, Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perda tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2022.
"Selanjutnya ada Perda tentang perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batanghari tahun 2021, Perda tentang penambahan dan pernyataan modal Pemkab Batanghari kepada Bank Pembangunan Daerah Jambi," ucapnya.
Dewan tiga periode daerah pemilihan (Dapil) Batanghari 4 (Mersam-Maro Sebo Ulu) berkata Perda selanjutnya tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Lalu ada lagi Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang penyelenggaraan perhubungan.
"Terakhir adalah Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batanghari Nomor 5 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu," ujarnya.
Menurut dia Perda tentang RPJMD tahun 2021-2024 begitu dekat masyarakat karena berkaitan dengan visi misi Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar.
"RPJMD 2021-2024 dituangkan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat karena berhubungan dengan program. Artinya program-program yang sudah disampaikan Bupati dan Wakil Bupati," katanya.
Dari 36 program Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Perda tersebut harus dimasukkan karena berhubungan dengan anggaran. Jika hal itu tidak dimasukkan, kata Jaafar berarti menyalahi RPJMD yang ada.
"RPJMD kita anggap penting karena ada 36 visi misi yang berkaitan dengan anggaran. Salah satu contohnya ada program dokter tangguh yang harus dilaksanakan pada tahun 2022," ucapnya.
Dokter tangguh akan bekerja jemput bola karena menjadi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Kemudian bidang pendidikan, kata dia nanti juga dianggarkan sesuai visi misi akan menempatkan tenaga pendidik pada bidang keagamaan.
"Ini berhubungan langsung dengan Perda yang telah DPRD sahkan tahun-tahun lalu. Artinya belum nampak progres, yaitu Perda tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an bagi beragama Islam," katanya.
DPRD Batanghari melahirkan satu produk Perda inisiatif yaitu, Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda inisiatif dewan ini manfaatnya begitu besar terasa usai disahkan.
"Kita bisa lihat bersama saat ini Kabupaten Batanghari sedang giat-giatnya melaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat yang belum melakukan vaksin," ucapnya.
Sebelum ada Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, Forkompinda dan Forkompincam tak memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi yang merupakan program nasional sekaligus perintah langsung Presiden Joko Widodo.
"Kini petugas Puskesmas, Polsek dan Kantor Kecamatan terus melakukan upaya jemput bola ke rumah-rumah warga di setiap desa. Artinya sekarang cocok dengan jargon sinergitas yang disampaikan Bupati Batanghari," ujarnya.