Home Politik Digugat Rp51 Miliar, Begini Tanggapan Bupati Blora

Digugat Rp51 Miliar, Begini Tanggapan Bupati Blora

Blora, Gatra.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman dan sejumlah pihak lain digugat mantan ketua DPC Partai Gerindra Blora, Setyadji Setyawidjaya sebesar Rp51 miliar di Pengadilan Negeri Blora. 

Gugatan ini dilakukan setelah Ganjar Pranowo menerbikan surat Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Setyadji yang dikirimkan oleh Bupati Arief Rohman.

Kepada wartawan, Arief mengaku tidak mempermasalahkan gugatan itu dan akan menghadapinya.

"Kita hadapi saja namanya mekanisme demokrasi. Pak Gubernur juga sudah WA saya. Karena kita negara hukum ada gugatan ya kita hadapi," kata Arief di rumah dinasnya, Sabtu (8/1).

Arief pun mengatakan proses PAW Setyadji merupakan wewenang Partai. Ia hanya menjalankan administrasi. "Karena proses PAW inikan wewenang Partai. Kita hanya meneruskan soal administrasi saja," ujarnya.

Arief juga mengaku tidak tahu apakah gugatan yang diajukan Setyadji itu salah alamat atau tidak. Namun ia menghargai langkah Setyadji yang mencoba mencari keadilan hukum.

"Enggak tahu. Tapi namanya mau cari keadilan ya kita hargai. Nanti berproses di pengadilan. Saya diwakili Kabag hukum nanti untuk menjawab apa yang harus dijawab," jelasnya.

Sebelummya, Pengacara Setyadji, Farid Rudianto mengatakan, selain Ganjar, Ada sejumlah pihak yang ia gugat. Diantaranya Bupati Blora, Arief Rohman, Ketua DPRD Blora HM Dasum, Ketua KPU dan Bawaslu Blora serta DPC Partai Gerindra Blora.

"Ada 7 orang yang kami gugat, Gubernur Ganjar Pranowo, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Sekwan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan DPC Gerindra. karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar," kata Farid kepada wartawan, Kamis (6/1).

Perbuatan melawan hukum yang menjadi inti gugatan adalah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

140